Inge Anugrah Tuntut Nafkah Rp 1 Miliar dari Ari Wibowo

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan secara e-court dengan agenda jawaban dari tergugat pada Senin, 19 Juni kemarin.

"Agendanya jawaban. Jadi, apa yang di dalam gugatan hari itu, pihak Inge memberikan jawaban lewat e-court," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Inge Anugrah melalui sambungan telepon pada Senin, 19 Juni malam.

Dalam kesempatan tersebut, Petrus menyampaikan bahwa kliennya menuntut tiga poin kepada Ari Wibowo, diantaranya merupakan hak asuh anak dan juga nafkah.

Terkait nafkah, Petrus yang menyebut kliennya tidak pernah menerima uang bulanan dari sang suami, menuntut nafkah sebesar Rp 1 miliar.

"Ada tiga yang dituntut. Pertama tentang perwalian harus ke Inge. Kedua, selama dia menikah itu kan tidak pernah mendapat uang, maka kita menuntut jika satu bulan itu lima juta, dan mereka sudah menikah 206 bulan, maka totalnya menjadi 1 miliar 30 juta," tutur Petrus.

Lebih lanjut, kuasa hukum Inge Anugrah itu menjelaskan mengapa kliennya meminta nafkah sebesar itu karena selama pernikahannya dengan Ari Wibowo, kliennya sempat berhenti bekerja yang membuatnya tak memiliki penghasilan.

Oleh karenanya, Petrus menilai perjanjian pra-nikah yang sebelumnya sempat disepakati sangat merugikan bagi Inge Anugrah.

"Karena masalah pisah harta itu kalau dua-duanya bekerja kan? Yang satu kan hanya full sebagai mengabdi, kecuali dia mengabdi dan dikasih duit, baru menghasilkan, penghasilan kan. Itu masalahnya di situ," tutur Petrus.

"Jadi, kalau misalnya Inge bekerja, dia pasti punya uang. Selama ini kan harusnya Ari kasih duit dong. Seharusnya begitu," sambungnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Inge Anugrah juga fiketahui meminta sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya setelah bercerai dengan Ari Wibowo nanti.

"Satu lagi ya, maksudnya kan selama menikah itu dia tidak mendapatkan apa-apa, boleh nggak dikasih satu apartemen?," pungkas Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Inge Anugrah.