KPU Garut Temukan Bacaleg Bergelar Akademik Tanpa Disertai Ijazah
GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencantumkan gelar akademik tanpa menyertakan ijazah sehingga mereka harus memperbaiki persyaratan caleg pada Pemilu 2024.
"Yang bersangkutan mencantumkan gelar akademik tanpa melampirkan sesuai dengan dengan ijazah," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri dikutip ANTARA, Minggu 18 Juni
Junaidin Basri menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi sejak batas akhir pengajuan bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023. Verifikasi ini ditargetkan selesai sampai 23 Juni 2023.
Proses verifikasi administrasi, kata dia, sudah hampir selesai sekitar 95 persen sehingga sampai batas akhir verifikasi bisa selesai.
"Pada tanggal 23 batas akhirnya pukul 24.00 WIB. Hampir selesai, 95 persen," katanya.
Diungkapkan bahwa hasil sementara verifikasi administrasi banyak ditemukan persyaratan tentang kelengkapan dokumen, di antaranya terkait nama gelar pada namanya yang tidak sesuai dengan ijazah yang diberikan atau tidak disertakan.
Selain itu, lanjut dia, terkait dengan persyaratan lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani, kemudian surat pengunduran diri dari profesi yang dilarang seperti jabatan kepala desa yang sudah diatur dalam peraturan KPU.
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani melampirkan, tetapi tidak sesuai, profesi yang dilarang menjadi caleg, belum ada surat pengunduran diri dan pernyataan dari instansi yang bersangkutan," katanya.
Terkait dengan jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, kata Junaidin, belum dapat disampaikan karena masih dalam pendataan, termasuk tidak diketahui kepala desa di Garut yang ikut pesta demokrasi.
Baca juga:
- Dulu Sering Kritik DPR Tapi Kini Nyaleg, Eks Ketua BEM UI: Saya Refleksi Diri Saja
- Eks Ketua BEM UI yang Sebut DPR 'Dewan Pengkhianat Rakyat' Nyaleg DPRD DKI, Perindo: Justru Menarik
- Kampanye Baru Mulai November 2023, Bawaslu Pastikan Copot Atribut Caleg Marak di NTT
- Aldi Taher, Ditunggu KPU DKI Perbaiki Berkas Bacaleg Ganda
Ia mengatakan bahwa tahapan melengkapi persyaratan administrasi bacaleg waktunya cukup panjang sampai 9 Juli 2023, khusus bacaleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023.
Sementara itu KPU Garut menerima bacaleg sebanyak 848 terdiri atas 545 laki-laki dan perempuan lebih dari 30 persen sebanyak 302 orang dari 18 partai politik di Kabupaten Garut.