Kakak Beradik yang Viral Curi Motor di Kalideres Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi
JAKARTA - Polisi menangkap kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) asal Cengkareng karena diduga mencuri sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis kemarin.
"Pelaku kakak beradik tersebut ditangkap di rumah mereka di Cengkareng, Jakarta Barat setelah aksi mereka terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial," ungkap Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar di Jakarta, Antara, Jumat, 16 Juni.
Ia mengatakan, pihaknya juga menangkap DA (29), teman dari kakak beradik tersebut di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.
"Ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang motornya hilang di kawasan Kalideres," ungkap dia.
Syafri menyebut jika pelaku kakak beradik itu setiap beraksi dibantu oleh pelaku DA.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap jika para pelaku telah beraksi mencuri motor di kawasan Kalideres sebanyak lima kali," kata dia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, jika dalam aksinya para pelaku dibekali alat kunci leter T.
"Komplotan pencuri motor itu mengincar kendaraan yang ditinggal pemilik dan mencari target yang lokasinya sepi dan aman," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor, STNK dan dua kunci leter T.
Ia menyebut, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian bervariasi yakni berkisar Rp 2-3 juta per unit.
Uang hasil kejahatan, lanjut dia, digunakan para pelaku untuk foya-foya atau berpesta minuman keras. "Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk foya-foya dan mabuk," katanya.
Baca juga:
- Ancaman KKB Tembak Mati Kapten Philip Kerap Terjadi, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Tinggal Diam
- Baleg DPR Dorong RUU KIA Segera Disahkan Demi Pemutusan Diskriminasi Perempuan
- Temui 23 Organisasi Nakes, Moeldoko Yakinkan RUU Kesehatan Tempatkan Semua Pihak Di Posisi Proporsional
- RUU Kesehatan Dinilai Bisa Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Termasuk Ketika Hadapi Pandemi
Atas perbuataanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.