Anggota TNI AL di Bintan Jadi Tersangka TPPO

BATAM - Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam menetapkan seorang anggota TNI AL berinisial M sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diungkap Polres Bintan.

"Sesuai hasil keterangan yang kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi di Kantor BP2MI Tanjungpinang, oknum TNI AL berinisial M itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Lantamal IV Batam Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono di Batam, Kepulauan Riau dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.

Saat ini, POM Lantamal IV masih terus melakukan penyidikan terkait sejauh mana keterlibatan anggota TNI AL yang bertugas di Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharakan) Mentigi Tanjung Uban itu.

"Terkait penyidikan ini, sampai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan masih kami gali karena yang bersangkutan ini sekarang masih dalam kondisi sakit dan mengidap tuberkulosis (TBC). Tapi, sejauh ini dia terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Joko Hary menegaskan anggota TNI AL tersebut disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penetapan tersangka terhadap anggota TNI AL itu, sambung Joko, menjadi bukti institusinya tidak akan main-main jika masih ada anggota yang terlibat kasus TPPO.

"Akan kami tumpas habis apabila ada oknum yang terlibat dengan kasus TPPO ini," katanya.

Sebelumnya, jajaran Polres Bintan, Kepulauan Riau, mengamankan lima orang pekerja migran Indonesia ilegal asal Nusa Tenggara Barat berinisial SN (35), RW (27), TA (31), AZR (41), dan AM (36) yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di daerah itu, Sabtu (10/6).

Anggota TNI AL berinisial M diketahui sebagai pemilik rumah penampungan kelima pekerja migran ilegal tersebut yang berada di kompleks Bumi Roro, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.