Pengacara Mario Dandy Soal Restitusi Rp100 Miliar: Kalau Mau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan nilai ganti rugi atau restitusi di kasus penganiayaan David Ozora mencapai Rp100 miliar. Pengacara Mario Dandy Satriyo merespons dengan menyindir bila mencari keuntungan bukan dengan cara restitusi.
"Jadi kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun Trisambodo) bukan lewat sini kayaknya," ujar pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan, Kamis, 15 Juni.
Menurutnya, dalam restitusi, pihak yang berperkara yang mesti membayarkannya. Tetapi, untuk kondisi ini, kliennya hanyalah seorang mahasiswa yang belum memiliki harta.
Semua fasilitas yang dimiliknya seperti kendaraan dan rumah kepemilikannya atas nama orangtua. Terlebih, orangtua Mario Dandy tak memiliki kewajiban untik membayar restitusi tersebut.
"Karena ini bukan ayahnya yang lakukan tindak pidana yang akan dihukum sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap restitusi itu. Kalau saya rasa kan kita sama-sama tahu mahasiswa, belum kerja. Saya juga nggak tahu apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," ungkapnya.
Andreas melanjutkan pihaknya akan menunggu proses selanjutnya dari restitusi tersebut.
"Sebenarnya nggak banyak yang bisa kami tanggapi dari proses itu selain kita menunggu proses hukumnya. Emang kalau misalnya kita juga harus sadar karena selama ini kan selalu ada anggapan Mario ini dikatakan sudah dewasa, pada saat ini pun itu juga harus diterapkan," kata Andreas.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, LPSK menetapkan nilai ganti rugi atau restitusi di kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas senilai lebih dari Rp100 miliar. Nilai itu berdasarkan perhitungan biaya pengobatan dan lain sebagainya.
"Untuk jumlah restitusi itu sekitar Rp100 miliar lebih ya," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
Dasar penetapan nilai restitusi itu merujuk pada biaya pengotaan yang telah dikeluarkan keluarga saat David Ozora menjalani perawatan di rumah sakit selama hampir dua bulan.
Ada juga biaya konsumsi dan transportasi yang dikeluarkan keluarga selama mendampingi David Ozora menjalani perawatan medis.
Tak lupa, LPSK juga memasukan biaya rehabilitasi atau terapi David Ozora seumur hidup. Sebab, kata Susi, dari koordinasi dengan pihak medis, anak dari Jonathan Latumahina sangat memerlukannya.
"Biaya yang berkaiatn kehilangan penghasilan. Jadi orangtuanya di masa pengurusan David itu kehilangan penghasilan karena fokus mengurus David," ungkap Susi.