Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PKB: Pemilih yang Tentukan Nasib Caleg
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid minta kader partainya yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 bekerja maksimal. Nasib mereka akan ditentukan para pemilih.
Hal ini disampaikan Jazilul usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perubahan sistem pemilu pada hari ini, Kamis, 15 Juni.
"Kami imbau kepada seluruh kader PKB, para calon anggota legislatif PKB, ayo kita terus semangat dan tunjukkan para calon anggota PKB mampu merebut hati rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat," kata Jazilul keterangan video, Kamis, 15 Juni.
"Pemilih yang akan menentukan anda layak menjadi anggota legislatif atau tidak. Partai hanya menyuguhkan saja calon-calon terbaik," sambungnya.
Lebih lanjut, PKB menganggap putusan MK itu sudah tepat. Apalagi, sistem pemilu tertutup belum tentu bisa mencegah politik uang seperti yang disebut beberapa pihak.
"Itu justru terjadi politik uang di ruang yang lebih gelap lagi dan segelintir lagi," tegas Jazilul.
Sebelumnya, MK memutuskan sistem pemilu dalam sidang pleno tetap proporsional terbuka. Sidang putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
"Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo....Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,"
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di sidang yang digelar Kamis, 15 Juni.
Baca juga:
- Saldi Isra Sebut Cuitan Denny Indrayana Rugikan Mahkamah Konstitusi
- Golkar Apresiasi Keputusan MK Sistem Pemilu Terbuka, Ketum Airlangga: Keputusan Tepat
- PDIP Hormati Putusan MK Terkait Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
- Asal Cuap-cuap Soal Sistem Pemilu, MK Bakal Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Adapun gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).