Lemhanas Nilai Pasir Laut Tak Ancam Batas Wilayah RI, Begini Alasannya

JAKARTA - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menilai kebijakan ekspor pasir laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, tidak mengancam batas wilayah Indonesia.

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menjelaskan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 cukup jelas mengatur mengenai batas-batas wilayah laut.

"Kami memahami bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 itu tidak dimungkinkan adanya perluasan wilayah laut, karena ada pergeseran batas maritim karena pembentukan pulau-pulau artifisial," kata Andi Widjajanto dikutip ANTARA, Rabu 14 Juni.

Andi menjelaskan PP Nomor 26 Tahun 2023 merupakan salah satu kebijakan Pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan jalur pelayaran seperti dimandatkan dalam UNCLOS 1982.

"Yang saya pahami dari aturan itu, paling utama tujuannya untuk mengatasi masalah sedimentasi di alur pelayaran kita. Bahwa secara global, berdasarkan UNCLOS 1982, kita harus bertanggung jawab memastikan adanya keselamatan dan kebebasan navigasi di ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I, II, dan III; sehingga kita harus memastikan kedalaman di ALKI tersebut sesuai dengan standar global," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Andi, pengerukan sedimentasi di laut memang diperlukan jika telah melampaui standar keamanan dan keselamatan alur pelayaran.

Kemudian, menurut dia, pasir laut sebagai hasil dari pengerukan sedimentasi juga memiliki potensi ekonomi yang harus dimanfaatkan dan telah diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

"Kita kemudian bisa punya side product berupa pasir laut yang bisa digunakan paling utama untuk kebutuhan dalam negeri dan dalam aturan tersebut, (pasir laut) baru boleh diekspor kalau memang kebutuhan dalam negerinya sudah tercukupi," kata Andi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 sebetulnya telah mengatur soal sedimentasi di laut yang dapat mengganggu pelayaran dan ekosistem terumbu karang.

"Yang di dalam PP itu adalah pasir sedimen, ya, pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang," kata Jokowi saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.