2 Warga Aceh Utara Ditangkap karena Kepemilikan Senjata Ilegal
BANDA ACEH - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, Aceh, menangkap dua orang tersangka pemilik senjata api tanpa izin atau ilegal yang kerap mengancam warga.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan kedua tersangka tersebut yakni SB alisa Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44) yang merupakan warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.
"Kedua tersangka tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara pada hari Jumat (19/5) lalu," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.
Dari hasil penggeledahan badan, kata Agus, petugas mendapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.
Agus mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kedua tersangka memiliki senjata api yang kerap mengancam hingga membuat warga takut dan resah.
"Mereka (para tersangka) ini kerap mengancam warga dan menembak di kawasan tambak milik warga, dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkan kedua tersangka," katanya.
Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku pencurian motor (curanmor).
"Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Tersangka H alias Ayah Moren ini merupakan residivis kasus curanmor," katanya.
また読む:
Agus menyebutkan dari hasil interogasi para tersangka, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada 2019.
"Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.
Agus menyebut dari hasil pengecekan dan pencocokan nomor mesin kendaraan bermotor tersebut, diketahui bahwa motor yang diduga hasil curanmor itu bukan milik warga di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Saya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, untuk dapat mendatangi Polres Aceh Utara dengan membawa surat lengkap dan tanpa dipungut biaya," katanya.