Polda Sumut Ungkap Sindikat Peredaran 16.910 Butir Ekstasi di Medan, Aiptu FFB Ikut Ditahan di Sel Khusus
MEDAN - Personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika sebanyak 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena membawa sabu 66 gram, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Asahan.
"Jadi kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu FFB di Kabupaten Asahan, dan diamankan narkotika jenis sabu seberat 66 gram dari dalam mobil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.
Yemi menyebutkan narkotika itu bukan milik FFB melainkan milik Wanda, sengaja menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu di mobil Aiptu FFB.
"Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan menangkap Wanda," ucapnya.
Setelah diamankan, Wanda mengaku dia meletakkan narkoba jenis sabu itu ke dalam mobil FFB.
"Setelah diinterogasi, Wanda mengakui karena diperintahkan oleh Syafrizal alias HB. Kemudian dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan, Jumat (9/6) dan menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir," katanya.
Dir Resnarkoba menambahkan Polda Sumut kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir, pada hari Sabtu, (10/6).
"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Yemi.
Baca juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Aiptu FFB mengaku narkotika itu bukan miliknya.
"Jadi, meski demikian Aiptu FFB dilakukan tes urine dan hasilnya mengandung narkotika. Aiptu FFB juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ujarnya
Sementara narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," kata Hadi.