Saksi Sebut Mario Dandy Pencicilan Usai Aniaya David Ozora, Hakim: Mirip Petinju Muhammad Ali
JAKARTA - Saksi Rudy Setiawan menyebut terdakwa Mario Dandy tak bisa diam usai menganiaya David Ozora. Meski, sudah ada beberapa petugas keamanan di lokasi penganiayaan.
Kesaksian mengenai sikap Mario Dandy itu bermula saat Rudy bersama istrinya, Natalia Puspitasari, serta beberapa petugas keamanan menghentikan aksi penganiayaan itu.
Namun, Mario Dandy seolah tak terima. Sebab, ia menunjukkan sikap tak bisa diam dengan mimik muka penuh amarah.
"Waktu posisi saya ketemu dia, istri saya lagi jongkok, dia lebih tinggi si pelaku ini fisiknya bergerak terus, gerak terus," ujar Rudy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni.
Mendengar keterangan itu, hakim pun menggali maksud dari Rudy yang menyebut Mario Dandy tak bisa diam.
"Maksudnya gerak terus?," tanya hakim.
"Bahasa sekarang pecicilan, masih energik gitu," kata Rudy.
Hakim mencontohkan sikap yang ditunjukan Mario Dandy saat itu layaknya petinju profesional Muhammad Ali.
"Seperti petinju itu ga? kaya Muhammad Ali loncat-loncat? gitu ga gimana?" kata hakim.
"Ya kurang lebih gitu lah, masih emosi," jawab Rudy.
"Emosi masih membara dalam dirinya?" ucap hakim.
"Masih," jawab Rudy.
"Saudara lihat wajahnya gimana?" tanya hakim memastikan.
"Masih marah," kata Rudy.
"Masih kelihatan kurang puas dia lakukan itu?" timpal hakim.
Namun, Rudy menyebut tak bisa memastikan hal itu. Ia hanya menyebut Mario Dandy juga sempat melawan petugas keamanan ketika dinasehati.
"Wah saya nggak tahu itu, tapi yang jelas pukul-pukul satpam begini, karena satpam jg ngomong adek ga boleh begini, dia ngomong, bapak kalau punya anak perempuan gimana dilecehkan, saya ingat dia ngomong," kata Rudy.
David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami luka hingga dua pekan.
Pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.