Di Persidangan, Saksi David Ozora Mengaku Sempat Ingin Hajar Mario Dandy
JAKARTA - Saksi Rudy Setiawan menyebut sempat berkeinginan menghajar Mario Dandy Satriyo ketika melihat David Ozora tak berdata dengan kondisi berlumuran darah dan terkapar di aspal.
Rudy Setiawan merupakan ayah dari Renjiro Amadeus, rekan David. Ia dihadirkan sebagai saksi karena berada di lokasi kejadian saat aksi penganiayaan itu terjadi.
Kenginan Rudy menghajar Mario itu bermula saat ia dan istrinya, Natalia Puspitasari, keluar dari rumahnya. Sebab, sebelumnya, sang istri telah melihat kondisi David yang terkapar dari balkon lantai dua.
"Saya inget kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit', terus sekuriti bilang 'ambil mobil, ambil mobil'," ujar Rudy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni.
Melihat kondisi David, Rudy langsung emosi. Sempat terpikir untuk menghajar Mario Dandy.
"Jadi gini Yang Mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihanya," kata Rudy.
"Jadi karena mungkin umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum, saya nggak tega lihat David berdarah semua mukanya," sambungnya.
Namun, kala itu Rudy bisa menahan emosinya sehingga mengurungkan niatnya menghajar Mario. Terlebih, saat itu ada petugas keamanan yang mencegahnya.
Selain itu, ia juga beranggapan bila David perlu mendapat pertolongan medis secepatnya.
"Jadi saya sempat dihalangi,mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," kata Rudy.
David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan kompleks Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami luka hingga dua pekan.
Baca juga:
- Saksi Sidang Mario Dandy Beberkan Kondisi David Ozora: Jalan Miring Hingga Sering Tersenyum
- Wapres Ajak Rayakan Pemilu 2024 dengan Kegembiraan, Jauh dari Permusuhan
- Sandiaga Uno Resmi Gabung PPP Besok Malam, Bakal Disiapkan Jabatan Strategis
- Jokowi Sudah Ambil Keputusan Kebijakan Endemi, Segera Diumumkan
Dalam kasus ini Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.