Cak Imin Setuju Jokowi Larang Ekspor Bauksit per 10 Juni

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bauksit per 10 Juni 2023.

Dia menyatakan larangan ekspor bauksit adalah strategi pemerintah untuk mengoptimalkan hilirisasi industri mineral di Indonesia.

“Ya saya kira ini (larangan ekspor bauksit) keputusan yang bagus. Bagaimana pun pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Jokowi ini ingin mewujudkan hilirilisasi, dan larangan ekspor bauksit ini wujud konkretnya,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Selasa 13 Juni, disitat Antara.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR tersebut juga mendorong pemerintah untuk segera mencari solusi atas lambannnya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.

“Pemerintah saya harap bisa duduk bersama pengusaha khusus membahas masalah smelter. Apakah perlu relaksasi pendanaan, misalnya. Ini harus dibicarakan. Memang kita tahu biaya membangun smelter ini begitu mahal,” tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra ini mendorong seluruh pengusaha untuk bersama-sama komitmen mewujudkan hilirisasi industri di Indonesia. Sebab, hilirisasi adalah kunci kemajuan ekonomi nasional.

“Kalau semua sudah satu "frame", saya yakin Indonesia bisa lebih cepat maju, apalagi hilirisasi ini terbukti menjadi "prime mover" perekonomian nasional,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan Indonesia sudah ratusan tahun melakukan ekspor barang mentah tersebut.

Bagi Jokowi, kegiatan ekspor mineral mentah yang terjadi selama ini sangat menguntungkan negara lain. Pasalnya, negara tersebut dapat mengolah bahan mentah dan membuka lapangan pekerjaan untuk banyak orang.

Sementara, di Indonesia sendiri masih terbuai dengan ekspor mineral mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh sangat minim.

Oleh karen itu, untuk mendapatkan keuntungan sendiri, maka pemerintah tegas akan melarang kegiatan ekspor mineral mentah secara bertahap dimulai dari nikel dan bauksit. Selanjutnya, ia dikabarkan akan melarang ekspor tembaga serta timah.