Ayah David Ozora Jadi Saksi Sidang Lanjutan Mario Dandy Hari Ini

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan terhadap David Ozora dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan ayah David, Jonathan Latumahina, sebagai saksi untuk memberikan keterangan bagi kedua terdakwa.

"Ayah David (Jonathan) akan bersaksi," ujar kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini kepada wartawan, Selasa, 13 Juni.

Melissa menyebut Jonathan sudah mempersiapkan berbagai hal untuk persidangan hari ini. Kliennya akan menyampaikan semua hal yang diketahui soal aksi keji kedua terdakwa.

"Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," katanya.

Adapun, berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus dugaan penganiayaan itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Dia didakwadengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.