3 Poin Baru dalam Gugatan Cerai Ari Wibowo yang Baru, Fokus Orang Ketiga dan Pembagian Harta
JAKARTA - Setelah mediasi dinyatakan gagal beberapa waktu lalu, Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Ricky Saragih, mengajukan gugatan baru terhadap istrinya, Inge Anugrah.
Ricky mengatakan jika gugatan baru dari kliennya telah diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menyebut ada beberapa perubahan dari gugatan yang sebelumnya.
“Itu udah clear, surat gugatan aslinya telah kami serahkan. Kemudian, penyerahan perubahan gugatan itu yang kami sudah sampaikan juga ke majelis hakim. Hakim juga sudah memeriksa kedua dokumen itu dan sudah memeriksa, sehingga progres acara sidang berikutnya yaitu jawaban tergugat,” ujar Ricky Saragih di PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni.
Adapun, yang menjadi inti dalam perubahan gugatan yang diajukan adalah alasan Ari cekcok dengan Inge, yang mana menjadi alasan dari gugatan cerai dilayangkan.
“Ada beberapa hal yang kami tambahkan dari gugatan sebelumnya yang sudah didaftarkan melalui e court oleh penasihat hukum sebelumnya. Pada intinya, gugatan tersebut berbicara secara umum tanpa menjelaskan alasan-alasan kenapa terjadinya cekcok di dalam rumah tangga Ari dan Inge. Oleh karena itu kami anggap perlu, maka kami mengubah, tepatnya menambahkan hal yang berkaitan tentang cekcok itu,” kata Ricky.
Berikut tiga poin gugatan cerai Ari Wibowo yang baru.
1. Keberadaan Orang Ketiga Sebagai Alasan Gugat Cerai
Ricky Saragih menyatakan bahwa gugatan yang baru diajukan Ari Wibowo menyertakan keberadaan orang ketiga sebagai sebab dari tidak harmonisnya rumah tangga, yang kemudian diputuskan untuk mengakhiri rumah tangga yang sudah terjalin selama 17 tahun.
“Kalau untuk orang ketiga memang itu kan sudah masuk materi pokok perkara, dan ini kan sidang tertutup, jadi mohon maaf itu kita lihat aja nanti di pembuktiannya,” kata Ricky.
“Pada intinya adalah penyebab dari perceraian ini karena ada pihak ketiga. Jadi, itu siapa, kejadiannya seperti apa, di mana kejadiannya, kapan, itu nanti kita lihat di pembuktian,” sambungnya.
Sementara itu, Sapar Sujud selaku kuasa hukum Inge Anugrah kembali menyatakan bahwa tidak ada perselingkuhan yang dilakukan kliennya. Ia meminta agar pihak Ari Wibowo bisa membuktikan tuduhannya itu.
“Dari Inge sendiri sudah mengatakan kepada kami bahwa pihak ketiga itu tidak benar. Karena itu, saya sebagai kuasa hukumnya meminta dibuktikan di pengadilan. Karena kalau sudah pihak ketiga itu, asumsinya bukan selingkuh ya, kalau bilang selingkuh itu kan sudah pidana. Karena baru pihak ketiga, saya minta dibuktikan nanti tuduhannya itu,” ujar Sapar Sujud.
2. Hak Asuh Anak
Kuasa hukum Ari Wibowo menyatakan bahwa kliennya tidak akan melarang anak-anak untuk bertemu dengan ibu kandungnya. Ia memastikan hal tersebut juga berlaku setelah Ari dan Inge resmi bercerai.
“Dari awal, kita maupun Ari tidak pernah melarang bertemu dengan ibunya. Sampai hari ini dan sampai nanti pun ini diputus cerai, tidak ada keinginan atau rencana Ari memisahkan anak dengan ibu kandungnya,” kata Ricky.
Meski Ari Wibowo menginginkan hak asuh untuk dua anaknya, Kenzo dan Marco, Ricky menyatakan bahwa perubahan dalam gugatan baru tidak akan membatasi Inge untuk bertemu anaknya.
“Jadi, itu juga yang jadi poin dalam perubahan gugatan kami. Tapi sedikit menjelaskan bahwa ke depan itu akan seperti apa, yaitu bahwa anak-anak tidak akan diputus hubungannya, mereka akan bertemu kapanpun mereka mau, mereka bisa kapan saja bertemu ibunya. Begitu juga Inge, kapanpun Inge mau, dia bisa bertemu anaknya,” tuturnya.
Baca juga:
3. Pembagian Harta
Dalam gugatan cerainya, Ari Wibowo tidak berniat untuk membagi harta gono-gini. Pembagian harta dalam kasus ini didasarkan pada perjanjian pranikah yang telah disepakati.
“Pemisahan harta itu sudah dibuat, disepakati oleh para pihak pada bulan Mei 2006. Jadi, itu sudah terjadi sebelum perkawinan itu berlangsung sebenarnya. Jadi, kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari perjanjian perkawinan itu,” kata Ricky.
“Perjanjian perkawinan itu lah yang menjadi dasar hukum untuk mengatakan tidak ada pembagian harta gono-gini dalam perkara perceraian ini,” sambungnya.
Menjelaskan lebih lanjut mengenai perjanjian yang dimaksud, Ricky menyebut jika harta selama pernikahan dengan atas nama Ari akan otomatis menjadi milik Ari setelah bercerai.
“Harta Ari menjadi milik Ari dan harta Inge menjadi milik Inge, beda konsepnya dengan harta gono-gini. Harta gono-gini kan dibagi dua, nah ini kemungkinan tidak persis dibagi dua, ada yang lebih besar di satu pihak. Dengan demikian, yang satu menjadi lebih kecil,” pungkas Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo.
Ari Wibowo dan Inge Anugrah (Instagram @ariwibowo_official)