Mengenal Tol Depok-Antasari, Proyek yang Bikin Tommy Soeharto Gugat Sri Mulyani Rp56 Miliar
JAKARTA - Tommy Soeharto menggugat Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani. Anak mantan presiden Soeharto tersebut menggugat Sri Mulyani, hingga Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Sebagai informasi, Tol Desari Kementerian PUPR bersama investor jalan tol telah menyelesaikan pembangunan Tol Desari Seksi II (Brigif-Sawangan) dan dibuka untuk umum, pada Jumat 3 Juli 2020 silam.
Tol Desari Seksi II ini dirancang sepanjang 6,3 kilometer dengan empat gerbang yakni Gerbang Krukut 1 (keluar tol), Gerbang Krukut 4 (masuk tol), Gerbang Sawangan 1 (keluar tol) dan Gerbang Sawangan 4 (masuk tol). Tol Desari Seksi II ini berakhir di jalan nasional yakni, Jalan Raya Sawangan, Jawa Barat.
Tol Desari Seksi II merupakan lanjutan dari Tol Desari Seksi I Antasari-Brigif yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2018 lalu. Dengan total keseluruhan panjang 21,60 kilometer, jalan bebas hambatan ini dibagi dalam 3 seksi.
Seksi I Antasari-Brigif sepanjang 5,80 kilometer, Seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 kilometer, dan Seksi III Sawangan-Bojong Gede 9,50 kilometer yang ditargetkan beroperasi pada Januari 2021.
Dengan beroperasinya ruas yang menjadi penghubung Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dengan JORR II ini dapat memecahkan masalah kemacetan lalu lintas yang mengoneksi Kota Jakarta dengan kota-kota sekitarnya, seperti Depok dan Bogor.
Pembangunan Tol Desari dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa yang merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan saham mayoritas 62,50 persen, PT Waskita Toll Road sebesar 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,50 persen. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).
Rincian gugatan
Adapun gugatan anak bungsu mantan presiden Soeharto ini terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.
Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Adapun sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin 8 Ferbruari 2021 dengan tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI dalam hal ini Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
Baca juga:
Tommy meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," bunyi petitum Tommy, dikutip VOI, Minggu 24 Januari.
Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp56 miliar. Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian PUPR yakni Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp34 miliar.
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp5.075.100.000, biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp256.800.000.