Polda Kaltim Diminta Usut Tuntas Jaringan Mafia CPO

JAKARTA - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta mengusut tuntas kasus pencurian dan penggelapan Crude Palm Oil (CPO). Sebab, diduga masih ada jaringan atau pihak-pihak yang terlibat di baliknya.

Sedianya, Polda Kaltim sempat mengungkap kasus pencurian 151 ton CPO di Kapal Elang Jawa I di perairan Balikpapan beberapa waktu lalu. Bahkan, telah mengamankan Haji Laba yang diduga sebagai pendana.

"Kasus pencurian CPO dengan modus operandi seperti ini disinyalir bukan pertama kalinya terjadi, ini menandakan ada jaringan sindikat di dalamnya,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (PSHE), Guntur Prayoga, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni.

Menurutnya, pencurian CPO bukanlah kejahatan biasa. Nilai barang hingga modus serta peralatan yang digunakan mengindikasikan adanya keterlibatan banyak pihak.

"Patut diduga kasus ini merupakan kejahatan yang terorganisasi atau dalam istilah populer sering disebut mafia," sebutnya.

Selain itu, seluruh negara termasuk Indonesia saat ini sedang gencar memberantas kejahatan yang terorganisasi. Terlebih, pada kasus CPO tak dipungkiri menyebabkan terganggungnya stabilitas ekonomi dan sosial.

“CPO merupakan komoditi yang strategis. Tindak kejahatan seperti ini akan berpengaruh pada iklim bisnis minyak goreng, wajar bila di media sosial masyarakat ramai menganggap kasus ini bisa mengganggu mata rantai produksi dan stabilitas harga minyak goreng," ucapnya.

Oleh karena itu, Polda Kaltim disarankan untuk terus berupaya membongkar jaringan sindikat Haji Laba Cs, termasuk ke mana saja hasil curian itu dijual dan kemungkinan adanya tindak serupa sebelumnya.

"Kapolda Kaltim harus menaruh perhatian pada kasus ini. Usut tuntas mafia CPO ini," kata Guntur.

Sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap peran dari Haji Laba di balik kasus pencurian 151 ton CPO dari Kapal Elang Jawa I di Balikpapan. Dia diduga mendanai hingga menyediakan fasilitas seperti kapal.

"Dia (Haji Laba, red) mendanai ke si pelaku sekaligus memberikan peralatan dan sarana seperti kapal dan segalanya. Jadi itu punya Haji Laba," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Adik Listiyono.

Selain itu, di kasus pencurian ini, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan yaitu empat anak buah kapal yaitu A, FA, IK, VJ dan AW seorang penadah. Mereka diduga menggelapkan CPO dari Kapal Elang Jawa 1 milik perusahaan pelayaran PT Mulia Borneo Mandiri.