Kasus Penipuan Reseller iPhone yang Dilakukan Dua Wanita Kembar Asal Ciputat, Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
TANGERANG - Kasus laporan penipuan reseller iphone yang diduga dilakukan dua wanita kembar inisial RA dan RI akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini pun disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih.
“Per hari ini sudah dilimpahkan ke PMJ,” kata Galih saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni.
Galih mengingatkan kepada warga korban penipuan si kembar, agar melapor ke Polda Metro Jaya karena kasus itu telah dilimpahkan ke pusat.
“Kasus tersebut mengingat ada korban lain, yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, selanjutnya kasus tersrbut ini terpusat di PMJ,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 laporan kepolisian diterima Polres Tangerang Selatan terkait penipuan reseller iPhone. Laporan itu ditujukkan kepada terduga pelaku RA dan RI warga Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca juga:
“Polres Tangsel menerima laporan terkait kasus tersebut, ada 6 laporan polisi (LP), dengan 6 korban yang berbeda,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, Rabu, 7 Juni.
Galih menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku serupa dengan korban-korban lainnya di wilayah lain yakni dengan menjual barang yang lebih murah dibandingkan harga normal.
Saat korban tertarik dan mengirimkan sejumlah, pelaku tidak memberikan barang yang diinginkan korban. Kedua wanita ini justru menghilang tanpa jejak.