Polres Garut Gerebek 2 Lokasi Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Diduga Ilegal, 14 Orang Turut Diamankan
GARUT - Polres Garut mengungkap dua tempat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan.
"Dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri, izinnya tidak ada," kata Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Garut, Antara, Kamis, 8 Juni.
Polres Garut mendapatkan informasi adanya dua tempat yang selama ini sebagai perusahaan penyaluran PMI di Kabupaten Garut, sehingga pihaknya menggerebek tempat tersebut, Rabu malam kemarin.
Rio menjelaskan hasil operasi di dua tempat tersebut telah diamankan 14 orang, terdiri dari dua orang yang berstatus sebagai pemilik perusahaan penyalur pekerja itu, dan 12 orang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai PMI.
"Ada 14 orang kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan dua perusahaan penyalur PMI itu melakukan kegiatan terindikasi ilegal atau tidak dilengkapi surat perizinan yang menunjang untuk usaha di bidang penyaluran pekerja ke luar negeri.
"Dua tempat yang digerebek itu terdapat banyak kamar yang digunakan untuk penampungan sementara bagi PMI sebelum berangkat ke luar negeri," ujarnya.
Ia mengungkapkan hasil keterangan sementara dari orang yang diamankan itu, rencananya mereka akan disalurkan ke negara Taiwan, Norwegia, dan sejumlah negara lainnya.
"Kami amankan barang bukti berupa handphone, laptop, serta dokumen penting, seperti paspor," katanya.
Rio mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami perusahaan penyaluran PMI yang diduga beroperasi secara ilegal itu dengan mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya.
Sebelumnya jajaran Polres Garut telah memberikan imbauan melalui media sosial tentang praktik TPPO yang selama ini disinyalir masih terjadi di lingkungan masyarakat Garut.
Baca juga:
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Hasil Gratifikasi di Rumah Mertua
- KPK Sita Mobil Hummer hingga Toyota Roadster Diduga Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar
- KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam Selama 2,5 Jam
- PDIP dan Partai Pendukung Ganjar Bakal Duduk Bareng Finalkan Visi-Misi dan Program Kerja
Kapolres meminta masyarakat untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat apabila ada orang atau perusahaan yang dicurigai melakukan praktik TPPO agar dapat ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.