KPK Minta Ketua Kamar Pidana dan Hakim Agung MA Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi dan Hakim Agung Prim Haryadi kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi. Peringatan ini muncul karena keduanya tak hadir pada Rabu, 7 Juni.

"Kami meyakini kedua saksi tersebut kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 8 Juni.

Ali bilang keterangan dua saksi ini penting untuk mengusut kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Suhadi dan Prim diminta mengosongkan jadwalnya saat dipanggil.

Sebab, mereka tak memenuhi panggilan karena mengaku ada kegiatan lain. "Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK," tegas Ali.

"Keterangan kedua saksi dimaksud dibutuhkan pada proses penyidikan perkara ini untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan diduga menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.

Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum merasakan sel tahanan dan terus dalam pemantauan agar tak melarikan diri.