Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Bos PT BMU Tersangka Korupsi Semen
PALEMBANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang mantan bos perusahaan PT Baturaja Multi Utama (BMU) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun 2017-2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan kedua tersangka itu adalah Laurencus Sianipar selaku mantan Direktur Utama PT BMU (2018) dan Budi Oktarita selaku mantan Kepala Keuangan PT BMU (2016-2017).
“Tadi siang diperiksa sebagai saksi, dan (malam ini) statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 7 Juni.
Vanny menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan sebanyak 15 orang saksi dan ahli.
Berdasarkan proses pemeriksaan jaksa penyidik, lanjutnya, para tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab perusahaan mereka dari tahun 2017-2021.
Adapun diketahui PT BMU tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja untuk urusan distribusi dan pengelolaan semen, yang berkantor di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga:
Bahkan jaksa penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan itu mencapai sekitar Rp30 miliar, kata dia.
Namun, ia menyebutkan, besaran nilai kerugian keuangan negara tersebut secara rincinya saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).
Kemudian, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua).