Bagikan:

PALEMBANG - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita empat dus berisi 16 bundel dokumen penting dari kantor perusahaan semen PT. Semen Baturaja Tbk dan anak perusahaannya PT. BMU di Kota Palembang dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021.

"Semua berkas yang disita siang itu penting untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di kantor PT BMU, kompleks Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang dilansir ANTARA, Rabu, 12 April.

Menurut dia, selain 16 bundel dokumen tim juga menyita perangkat elektronik berupa satu buah hard disc, dan dua buah flash disc.

Khaidirman sekaligus memastikan tidak ada satupun ruangan di kantor berlantai dua itu yang luput dari pemeriksaan oleh tim penyidik dan disaksikan langsung oleh pucuk pimpinan perusahaan.

Di sana, selama empat jam lebih penggeledahan tim jaksa penyidik menyita setiap dokumen yang dapat dijadikan barang bukti terkait dugaan korupsi distribusi semen tahun anggaran 2021.

Setiap berkas tersebut kemudian langsung dibawa tim jaksa penyidik ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari, imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adi Muliawan mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah yang bergerak di industri semen.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan dugaan tindak pidana berupa penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT SB dan PT BMU.

Secara khusus berdasarkan temuan kejaksaan dalam proses penyelidikan diketahui dugaan tindak pidana tersebut masing-masing berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

"Pada kasus penyimpangan dalam distribusi kemungkinan merugikan keuangan negara," kata dia.

Dia  menyebutkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut akan disampaikan secara detail segera setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya.