Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI Andalkan Solusi Uji Emisi

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta merespons kondisi buruknya kualitas udara di Ibu Kota yang kembali ramai diperbincangkan publik.

Pejabat Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menegaskan pihaknya tengah menjalankan strategi pengendalian pencemaran udara.

Salah satu program pengendalian kualitas udara yang paling diandalkan Pemprov DKI adalah uji emisi. Pemprov DKI mewajibkan seluruh pengendara motor di Jakarta untuk melakukan uji emisi setiap tahun.

"Saat ini 20 juta pengendara kendaraan bermotor melintasi Jakarta setiap harinya. Kalau 20 juta pengendara itu melakukan uji emisi setiap tahun, Jakarta akan lebih baik," kata Yogi kepada wartawan, Rabu, 7 Juni.

Yogi menyebut pemerintah memiliki sejumlah kebijakan untuk menggencarkan pengendara melakukan uji emisi pada kendaraannya, mulai dari penerapan disinsentif parkir dengan tarif tinggi hingga rencana pengenaan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

"Nanti akan ada sanksinya. Kita kerja sama dengan kepolisian bahwa nanti kendaraan akan ditilang. Lalu kalau enggak lulus uji emisi, parkirnya mahal. Serta ada denda pajak, kalau enggak uji emisi, pajaknya akan mahal. Itu akan memaksa 20 juta pengendara untuk melakukan uji emisi," jelas Yogi.

Kualitas udara di Jakarta masih menjadi langganan predikat buruk sampai saat ini. Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menilai Pemprov DKI Jakarta perlu lebih gencar menekan polusi udara di Ibu Kota.

Menurut Justin, sudah saatnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara. Tidak hanya sekadar mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik dari agenda balapan Formula E seperti yang dilakukan gubernur sebelumnya.

"Penyelesaiannya tak mudah, perlu integrasi di banyak lini. Butuh sosok Gubernur yang tegas, visioner, dengan agenda kerja yang progresif, dibanding yang berpikiran sederhana dengan mempromosikan kendaraan listrik dengan Formula E sebagai upayanya mengurangi polusi," kata Justin kepada wartawan, Selasa, 6 Juni.

Justin mengingatkan Pemprov DKI kondisi polusi udara di Jakarta berbahaya untuk kesehatan warganya, terutama pada anak-anak.

Untuk itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menyebut ada dua hal utama yang perlu dibenahi, mulai dari pembatasan kendaraan bermotor dan perbaikan tata ruang di DKI yan begitu semrawut.

"Kontributor utama atas buruknya kualitas di DKI Jakarta memang polusi akibat kendaraan bermotor. Data korlantas pada 2022 ada sekitar 26 juta kendaraan di DKI Jakarta. Sejauh ini belum pernah ada upaya tegas dalam mengendalikan populasi kendaraan bermotor ini," urainya.

Pada perbaikan tata ruang, Justin meminta Pemprov DKI melakukan perbaikan tata ruang seperti menyediakan rumah susun nyaman terjangkau untuk relokasi pemukiman padat-kumuh kota.

"Hunian yang terkonsentrasi (rumah susun) akan memudahkan pemprov untuk mengintegrasikan antara hunian penduduk dengan sistem transportasi massal," ujar Justin.

Kemarin, kualitas udara di Jakarta pun berada pada posisi terburuk di dunia. Indeks kualitas udara di Jakarta kemarin berada di angka 157 dengan polutan utamanya yakni PM 2,5 dan nilai konsentrasi 67 µg/m³. Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 13,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Lembaga data kualitas udara IQ Air menyatakan kualitas udara di Jakarta pada Selasa, 6 Juni pukul 07.00 WIB berada pada kota peringkat 10 yang terburuk di dunia.

Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 139 dengan polutan utamanya yakni PM 2,5 dan nilai konsentrasi 51,2 µg/m³ (mikrogram per meter kubik). Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 10,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.