Polisi Tangkap Penyebar Video Mahasiswi Tanpa Busana di Palembang, Pelaku Tak Terima Diputus Cinta
PALEMBANG - Tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap ATM (20), pelaku kasus dugaan penyebaran video seorang perempuan tanpa busana, NRT, mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Palembang.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha, mengatakan pria berinisial ATM, warga DKI Jakarta, ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa (6/6) pagi.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Yudha dilansir ANTARA, Selasa, 6 Juni.
Dia menjelaskan, ATM yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku nekad menyebarkan video mahasiswi berinisial NRT itu lantaran pelaku tidak menerima hubungan asmara mereka diputuskan.
Adapun video tersebut, kata dia, disebarkan tersangka melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga korban dan bahkan beberapa orang dosen.
“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima diputuskan,” kata dia.
Baca juga:
- Publik Bingung Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Polisikan Siswi SMP Rangkap Jabatan Jaksa, Kejagung Beri Penjelasan
- Mahfud MD, Ridwan Kamil hingga Sandiaga Masuk Radar Cawapres Ganjar
- Danyon Brimob Kompol Petrus Dicopot Buntut Curhat Anak Buah Setor Ratusan Juta
- Puan Soal Kaesang Maju di Depok: Boleh Juga, Nanti Dipertimbangkan
Menurut Yudha, korban merasa sangat dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video tersebut, yang menurut keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.
Atas perbuatan itu, kata Yudha, tersangka dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar.