Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Alat Pertanian di Ponorogo
PONOROGO - Aparat Kepolisian Resort Ponorogo, Jawa Timur menangkap dua dari empat anggota komplotan pencuri alat-alat pertanian milik petani yang ditinggal di sawah-sawah daerah itu.
"Para pelaku ini diduga kerap melakukan aksinya, mencuri alat pertanian petani di beberapa daerah. Tidak hanya di Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dikutip ANTARA, Rabu, 31 Mei.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (32) dan S (38). Keduanya diketahui warga Kabupaten Bojonegoro.
"Dua pelaku lain masih buron. Tapi identitasnya sudah kami kantongi," lanjut dia.
Komplotan pencuri spesialis alat pertanian itu memiliki peranan dan tugas berbeda. AS bersama satu pelaku yang masih buron, misalnya, berperan langsung dalam aksi-aksi pencurian di sawah yang telah diidentifikasi. Sedangkan S berperan sebagai penadah barang curian.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, selain di Ponorogo komplotan pencuri asal Bojoegoro ini juga beraksi di wilayah kabupaten Pacitan.
Baca juga:
- Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Terus Ditelisik KPK
- Tak Anggap Ganjar dan Anies Lawan di Pilpres, Prabowo: Mereka Saya Anggap Seperti Saudara
- Polri Tangkap Lagi Satu Anggota KKB yang Terlibat Penembakan Brimob
- 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023: Ganjar, Gubsu Edy, Ridwan Kamil hingga Lukas Enembe
Tersangka S bahkan mengaku telah menerima barang curian dari AS cs lebih dari tiga kali.
"Dijual setiap unitnya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Katanya, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari hari," katanya.
Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti traktor, disel serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.