Ibu Dua Anak Jadi Calo Pekerja Migran Ilegal, Ditangkap Saat Menuju Bandara Soetta
SERANG – Seorang calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49) ditangkap Polres Serang. Ia ditangkap lantaran merekrut enam wanita asal Pontang, Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten untuk dijadikan pekerja ilegal di Arab Saudi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai ART dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.
"Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei lalu. Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di dalam mobil Honda Mobilio Nopol T-1841-GU kelir putih menuju Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Yudha dalam keterangan resmi, Kamis, 31 Mei.
Rencananya, para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan bukan visa untuk bekerja. Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan 2 laki-laki lainnya.
Dari hasil penyidikan, rupanya 6 orang calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka ini kita yakini mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri,” ucap Yudha.
Baca juga:
Yudha menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis ilegal itu dilakoninya untuk pertama kali. Selain itu, dalam melakukan aksinya ia tak sendirian melainkan bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.
“Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri. Tersangka mengaku bekerja sama dengan agensi. Itu yang masih kita kejar, identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Yudha.
Ibu dua anak ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.