Bagikan:

JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Sudan adalah ilegal. Lantaran wilayah tersebut negara berkonflik.

“Kalau Sudan pasti ilegal. Sudan bukan negara tujuan. Sudan itu negara konflik. Indonesia tidak pernah mengikat perjanjian penempatan ke negara konflik,” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani di Jakarta Selatan, Jumat, 28 April.

Kendati demikian, BP2MI tetap melayani Pekerja Migran Indonesia yang berada di Sudan tersebut. Karena menurutnya, keselamatan warga Indonesia adalah hukum tertinggi dari segala hal.

“Ya tanggung jawab negara termasuk perwakilan akan membiayai pemulangan. Itu biaya negara loh. Tiba di tanah air kita pulangkan ke kampung halaman kita tanggung dengan biaya negara. Karena apa, hukum tertinggi negara adalah keselamatan warga negaranya. Jadi dia tidak boleh lagi mempermasalahkan apakah dulu berangkatnya tidak resmi,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyambut kedatangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Sudan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat, 28 April.

"Ada 385 WNI yang tiba dengan penerbangan Garuda Indonesia GA991, terdiri dari 248 perempuan dan 137 laki-laki," kata Menlu Retno dalam keterangan pers di bandara, Jumat 28 April.

Lebih jauh dijelaskan Menlu Retno, ini merupakan tahap pertama kedatangan WNI dari Sudan yang diterbangkan melalui Jeddah, Arab Saudi.

"Mereka akan diinapkan di asrama (Haji Pondok Gede) sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing," jelas Menlu Retno.