Puluhan Mahasiswa dan Orang Asli Papua Geruduk Kantor Kejaksaan Agung Ungkapkan Rasa Kecewa
JAKARTA - Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeruduk massa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sikap Kejagung RI yang juga belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi senilai Rp43 miliar untuk pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat milik Pemda Papua.
"Kami Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi menyayangkan dan mempertanyakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi kepada Plt Bupati Mimika terdakwa Johanes Rettob." ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya.
"Kami sebagai penggiat anti korupsi Orang Asli Papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang membiarkan koruptor untuk tetap berkeliaran dan menggunakan uang APBD Pemda Mimika." sambungnya.
Alfred Pabika juga mempertanyakan sikap Kejati Papua yang tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang disebut sudah melakukan kejahatan extraordinary crime.
"Apa Alasan Kejati Papua tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa korupsi? Apakah ini merupakan bagian dari penegakan hukum?” imbuh Aldred.
Baca juga:
Sementara itu kuasa hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa OAP Anti Korupsi, Michael Himan mengatakan bahwa dalam kasus terdakwa Korupsi Plt bupati Mimika, pihaknya menemukan fakta bahwa telah menjadi perhatian serius oleh masyarakat papua dan tentu saja masyarakat indonesia.
"Penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob yang saat ini sudah menjadi terdakwa terkait kasus pengadaan pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh masyarakat dan mahasiswa Orang Asli Papua Anti Korupsi." ujar Michael Himan.
Namun dalam penetapan tersangka Plt. Bupati Johanes Rettob, lanjut Michael Himan, hal itu tidak bersamaan dengan tindakan penyidik Kejati Papua dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua, khususnya masyarakat Mimika.
"Berangkat dari pengalaman putusan sela dalam perkara tindak pidana korupsi, hakim
menolak dakwaan JPU dan terima eksepsi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (JR) dan Silvi Herawaty." jelasnya.
"Maka kami dari Aliansi Masyarakaat dan Mahasiswa Orang Asli Papua meminta kepada Kejaksaan Agung segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa korupsi Plt. Bupati Mimika sebelum sidang lanjutan pada tanggal 6 Juni 2023." lanjutnya.
Penahan terhadap terdakwa, kata Alfred, merupakan keputusan subyektif penyidik. Dalam hal ini, lanjutnya, sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka Johanes Rettob diatas 5 (lima) tahun selain itu pasal 21 KUHAP.