'Dosa' Irjen Teddy Minahasa yang Jadi Alasan Polri Pecat Tidak Hormat
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Alasan mendasar sanksi itu diberikan karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu dan memggantinya dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei, malam.
Kemudian, 'dosa' Irjen Teddy Minahasa lainnya yaitu memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang sudah disisihkan. Bahkan, menerima uang hasil penjualannya.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.
Perbuatan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar aturan. Terlebih, sanksi pemecetan itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a.
Lalu, Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
また読む:
Dalam peradilan pidana, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis penjara seumur hidup. Ia dianggap terlibat kasus peredaran dan penjualan sabu yang merupakan barang bukti.
Namun, Irjen Teddy Minahasa tak puas dengan putusan itu. Sehingga, ia mengajukan banding.