Jaksa Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timbunan MTQ Aceh Barat

MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat kembali melakukan penahanan terhadap dua orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penimbunan lahan MTQ Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2020.

"Kedua saksi ini kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, dikutip ANTARA, Senin, 29 Mei.

Ada pun dua tersangka yang sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial FY selaku Direktur CV OD, dan tersangka AJ selaku pihak yang meminjamkan perusahaan milik tersangka FY. Keduanya merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Siswanto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menemukan adanya indikasi keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari setempat.

“Kedua tersangka ini kita tahan karena keduanya menyatakan bahwa proyek tersebut dinyatakan sudah selesai. Padahal kenyataannya proyek tersebut belum selesai dikerjakan," ungkapnya.

Siswanto mengatakan pada Selasa (23/5) pekan lalu pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.

Ada pun tiga tersangka yang sudah ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.

Kajari Siswanto menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.

Pihaknya juga menemukan data proyek bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik. Namun, volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.

"Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik," ucapnya menambahkan.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, nilai yang dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar Rp1.274.533.931.81.

Akibatnya terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesarRp399.442.623.