Bagikan:

MEULABOH - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus memimpin penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat berlokasi di Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.

“Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Kajari Aceh Barat Firdaus dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.

Dia menjelaskan proyek timbunan tersebut dilaksanakan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1.909.149.000.

Kajari Firdaus mengatakan penggeledahan dilakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum bisa kami dapatkan, pada saat dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, penggeledahan tersebut juga dilakukan untuk mempermudah tim penyidik guna memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan.

“Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, belum ada angka pasti yang dapat kami sampaikan,” kata Firdaus.

Menurutnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp400 juta.

Selain melakukan penggeledahan, pihaknya juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek tersebut diantaranya seperti Kepala Dinas Syariat Islam, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, pengawas pekerjaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.