Aplikasi Muamalat DNI Tambah Fitur Bayar PBB dan Pajak Motor
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah pembayaran di aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan menambahkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.
Head of Information Technology Bank Muamalat Sandhy Sofian mengatakan, hadirnya fitur pembayaran pajak ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah Bank Muamalat. Inovasi ini juga wujud komitmen pionir bank syariah di tanah air ini dalam menyediakan layanan perbankan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola kewajiban pajak mereka.
“Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan. Kami berharap fitur ini dapat memperkuat pengalaman perbankan digital dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah kami,” ujarnya dalam keterangan yang diterima VOI, Sabtu 27 Mei.
Untuk pembayaran PBB, nasabah cukup mengakses menu “pembayaran” dan memilih fitur “PBB”. Selanjutnya, memilih wilayah objek pajak, memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, kemudian melakukan transaksi pembayaran. Untuk saat ini, fitur pembayaran PBB Muamalat DIN sudah mencakup 85 kabupaten/kota yang tersebar di 30 provinsi.
Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, nasabah perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Selanjutnya, nasabah login ke Muamalat DIN dan mengakses menu “pembayaran”.
Kemudian, nasabah memilih fitur “Samsat/Signal”, memilih wilayah, memasukkan kode bayar dan menyelesaikan pembayaran. Setelah transaksi berhasil, proses pengiriman STNK kemudian dapat dilihat melalui aplikasi Signal. Saat ini, fitur pembayaran pajak kendaraan Muamalat DIN sudah mencakup 15 provinsi.
Menurut Sandhy, aplikasi Muamalat DIN dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis One Time Password (OTP). Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan QR Code yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.
Baca juga:
Shandy menambahkan jika saat ini, lebih dari 90 persen transaksi nasabah Bank Muamalat sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN.
"Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," pungkasnya.