Pelapor Flashdisk Rekaman Terkait Kasus Sekretaris MA Bakal Dipanggil KPK
JAKARTA - Linda alias Oca, pelapor rekaman terkait kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan siap dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Klaimnya, ia tak punya kepentingan apa pun dalam dugaan rasuah itu.
"Makanya aku disini kan tidak punya kepentingan apa pun. Kepentingannya ke Hasbi, enggak punya kepentingan ke KPK," katanya kepada wartawan, Sabtu, 27 Mei.
Dia menyebut tak kenal Hasbi. Tapi, Linda merasa perlu melaporkan rekaman yang didapatnya itu ke KPK untuk membuat terang perkara itu meski ujungnya merasa tak aman.
Ia mengaku sering dibuntuti oleh orang tidak dikenal ketika berada dalam perjalanan. Bahkan, Linda menyebut ada orang yang mendatangi tetangganya untuk mencari kebenaran alamat rumahnya.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan perlindungan terhadap pelapor dugaan kasus hukum, seperti Linda mungkin saja dilakukan. Syaratnya, ia harus melapor ke polisi untuk memastikan ada peristiwa pidana terhadap dirinya.
"LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana," tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi.
Menurutnya, tidak bisa seseorang hanya melaporkan adanya ancaman langsung minta perlindungan. LPSK tentu akan memutuskan pihak mana yang tepat dapat bantuan.
Sebelumnya, Linda pernah datang ke KPK membawa flashdisk berisi rekaman yang diklaimnya berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di MA pada Senin, 15 Mei. Dia berharap komisi antirasuah mempelajari data itu.
Linda juga sudah berupaya memberikan flashdisk rekaman itu ke Hasbi. Upaya ini terjadi pada Rabu, 24 Mei saat Hasbi dipanggil sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca juga:
Adapun dalam dugaan suap pengurusan perkara, keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Dia disebut bermain dengan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara.