KPK Beri Kuliah Umum di Papua Barat, Bicara 9 Nilai Antikorupsi hingga Sumbangan Tanpa Surat Resmi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kuliah umum di dua perguruan tinggi di Provinsi Papua Barat. Upaya itu untuk meningkatkan kapabilitas civitas akademika terkait pencegahan korupsi.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, kegiatan itu berlangsung di Universitas Papua dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua.

"Semua itu agar ekosistem pendidikan perguruan tinggi mulai dari mahasiswa, dosen, dekan, dan rektornya bisa menanamkan nilai-nilai integritas," katanya di Manokwari, Papua Barat, Jumat 26 Mei, disitat Antara.

Perguruan tinggi, kata dia, memiliki peran penting untuk membentuk karakter sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dengan sembilan nilai antikorupsi.

Adapun sembilan nilai itu, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil dapat diaplikasikan dengan maksimal.

Oleh karena itu, kata Wawan, seluruh civitas akademika perlu diberikan pemahaman seluas-luasnya tentang korupsi, sanksi hukum akibat korupsi, dan perilaku koruptif di lingkungan kampus seperti plagiasi, proposal fiktif, menyontek, dan penitipan absensi.

"Nilai antikorupsi perlu ditanamkan dari sekarang, mulai dari lingkungan terdekat mereka. Jadi tidak hanya mata kuliah tapi perilaku mereka," tuturnya.

Menurut dia, perguruan tinggi harus menjadi barometer pencegahan tindak pidana korupsi bagi seluruh elemen masyarakat sehingga upaya pemerintah memberantas korupsi membuahkan hasil sesuai ekspektasi.

Selain itu, kata dia, mahasiswa sebagai generasi muda calon pemimpin masa depan sudah semestinya membentengi diri dengan sembilan nilai antikorupsi agar tidak mudah terjerumus dalam perilaku koruptif.

"Tanpa kita sadari perilaku koruptif di lingkungan kampus kalau dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan perilaku itu menjadi kebiasaan saat mereka sudah menjadi pejabat," ujar dia.

Ketua STIH Caritas Papua Roberth KR Hammar menambahkan, kuliah umum ini juga untuk menyamakan persepsi dan paradigma dosen terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang kemudian ditularkan ke seluruh mahasiswa.

Roberth mencontohkan, perilaku koruptif yang perlu dihindari dalam lingkungan kampus, seperti permintaan sumbangan tanpa ada surat resmi, tidak disiplin waktu, dan lainnya saat proses perkuliahan.

Dia mengakui, upaya membentuk karakter antikorupsi memang tidak mudah sehingga edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan rutin agar karakter mahasiswa maupun dosen semakin tangguh.

"Dosen tidak hanya berteori, tapi harus menunjukkan sikap antikorupsi agar mahasiswa bisa ikut," tandasnya.