Kebakaran Sekolah Tahfiz Alquran Makassar Ternyata Ulah 3 Santri
MAKASSAR - Tim penyidik Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku kasus kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) beserta Boutiqe El Fakhr dan kedainya pada 18 Mei 2023 di Jalan Hertasning.
"Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada tiga pelaku berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17) adalah santri yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah tersebut," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolres, ada tiga kejadian kebakaran di sekolah tersebut yaitu pada 9 Mei, 17 Mei dan 18 Mei 2023. Ini merupakan rangkaian kejadian yang sama.
Penetapan pelaku ditegaskan didasari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka, sehingga terdapat alat bukti yakni keterangan pelaku serta ada bukti petunjuk yang berkesesuaian dengan keterangan saksi.
"Barang bukti yang ada di TKP dan didasari keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa hasil dari pelaksanaan olah TKP dinyatakan kebakaran itu diakibatkan oleh adanya pembakaran yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut," papar Kombes Ngajib.
Sedangkan untuk motif atau peran dari masing-masing dari keterangan pelaku yakni MA membakar sapu ijuk lalu digunakan MA membakar dapur pada kejadian pertama 9 Mei 2023. Beruntung, api masih bisa dikendalikan.
VOIR éGALEMENT:
Kejadian kedua, MF membeli bensin bersama MH untuk berniat membakar sekolah tersebut. Kemudian ketiga pelaku membakar dapur dan meja depan pintu masuk lantai tiga dengan menggunakan bensin pada 17 Mei 2023. Dari kejadian itu, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke ruangan lain.
Tetapi, pada kejadian terakhir mengakibatkan terjadinya kebakaran yang cukup besar dan menghabisi semua ruangan sekolah pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Dimana salah seorang pelaku merokok dan membuang puntung rokok masih menyala di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu dan telah disiram bensin lalu dengan cepat menyala.
"Kalau kejadian sebelumnya ini pada tanggal 17 Mei tersangka menuangkan bensin di mejanya. Kemudian untuk tanggal 9 Mei pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. Ketiga pelaku masih di bawah umur, dan saat ini ditahan," katanya
Disimpulkan terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.
"Ketiganya dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHPidana juncto pasal 56 pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Mereka masih di bawah umur sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur mantan Kapolres Kota Medan ini menekankan.