Beri Izin Ekspor Mineral Mentah hingga 2024, Menteri ESDM Pastikan Beri Denda Keterlambatan Pembangunan
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan jika pemerintah tetap memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan ekspor terhadap lima jenis komoditas hingga Mei 2024.
Meski demikian, Arifin memastikan, pemerintah akan tetap memberikan denda kepada badan usaha yang terlambat membangun fasilitas pemurnian (smelter) yang seharusnya rampung Juni 2023.
"Pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2023 sesuai Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 170A. Batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun dinyatakan dalam Undang-undang Minerba yang telah diterbitkan," Kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI yang dikutip Kamis 25 Mei.
Arifin mengatakan, untuk memastikan percepatan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, perlu adanya payung hukum yang dapat menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu.
Dia menjelaskan, pemberian sanksi keterlambatan fasilitas pemurnian mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
"Sanksi Pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (Escrow account)," beber Arifin.
Kemudian kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.
Ketiga, pemegang IUP atau IUPK yang melakukan ekspor periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Berikut, denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:
Denda = ((90 persen - A - B)/90 persen) x 20 persen x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid-19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan