Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan izin ekspor kepada lima komoditas tambang hingga Juni 2024.

Kelima mineral tersebut adalah komoditas tembaga, besi, timbal, seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan saat ini pihaknya tengah menyeleaikan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian dengan substansi pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai 2024.

"Terabatas pada komoditas tembaga, besi, timbal dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 24 Mei.

Kedua, izin ini hanya diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023.

Arifin menegaskan, pemberian izin ini dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan smelter.

Selain itu, penjualan hasil pengolahan juga diwajibkan untuk membayar bea keluar dan denda administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

"Kemudian penjulan hasil pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan," imbuhnya.

Arifin menambahkan, untuk mendapatkan rekomendasi ekspor, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi syarat yang terdapat dalam rancangan permen dan mekanisme pengawasan dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kenajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.