Pemprov DKI Minta Perusahaan dkk Pikirkan Cara Pengaturan Jam Kerja Tak Bikin Biaya Operasional Kantor Membengkak
JAKARTA - Rencana pengaturan jam kerja di Jakarta masih berlanjut. Pemprov DKI bakal menggelar focus group discussion (FGD) lanjutan untuk membahas mekanisme pembagian jam kerja bersama para stakeholder.
Para pemangku kepentingan yang akan diajak diskusi mulai dari pihak perusahaan, pekerja, pengelola gedung kantor, hingga akademisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, nantinya Pemprov DKI akan meminta para stakeholder untuk memikirkan cara agar pengaturan jam kerja bisa diwujudkan tanpa membuat biaya operasional gedung kantor membengkak.
"Ketika FGD nanti, keseluruhannya akan kita libatkan. Diharapkan pada FGD nanti, semuanya berpikir, dari asosiasi pusat perbelanjaan bagaimana, dari asosiasi managament building bagaimana, dari asosiasi pekerja bagaimana. Dari sana, baru bisa disumpulkan mana yang akan diambil," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 25 Mei.
Dalam FGD pengaturan jam kerja yang digelar pada November 2022 lalu, muncul kekhawatiran dari kelompok pengusaha dan pengelola gedung bahwa pembagian jam kerja akan mengakibatkan biaya pengeluaran mereka menjadi lebih besar. Saat itu, solusi mekanisme pengaturan jam kerja belum bisa dihasilkan.
"Dalam FGD sebelum ini, yang dikhawatirkan dengan diperpanjang waktu, bagaimana dengan cost yang muncul misalnya di management building, listriknya juga nambah, kemudian juga dengan man power-nya yang bertugas itu seperti apa," ucap Syafrin.
Maka dari itu, dalam FGD lanjutan nanti, Pemprov DKI menawarkan jarak pembagian masuk jam kerja hanya dua jam, yakni pukul 08.00 dan pukul 10.00 WIB. Opsi pengaturan jam kerja ini nantinya akan ditanggapi oleh para pihak.
"Kan sekarang DKI Jakarta sudah ada alternatif waktu. Begitu dia jam 08.00, maka pulang jam 16.30. Kemudian yang masuk jam 10.00 otomatis pulang jam 18.30. Sehingga, biaya tambahannya pun tidak sehebat perbedaannya ketika 4 atau 5 jam," jelasnya.
Baca juga:
- Ketum PBNU Larang Siapa pun Berpolitik Gunakan Identitas NU
- PPATK Gandeng Kemendag-idEA Deteksi Pencucian Uang dari Thrifting
- Gugatan Nurul Ghufron Diterima MK, Ketua Komisi III DPR Pastikan Masa Jabatan Firli dkk Lanjut Sampai 2024
- Video Mesum Mirip Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Polisikan Akun Twitter @dedekugem
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengajak pusat perbelanjaan hingga perkantoran membahas pengaturan jam kerja yang efektif untuk mengatasi persoalan kemacetan di DKI Jakarta.
"Pihak swasta kita bicara, pemerintah pusat, kantor-kantor yang di sekitar Thamrin kita ajak ngobrol. Asosiasi-asosiasi gedung, mall kita ajak juga bicara," kata Heru pada Jumat, 19 Mei.
Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah terlebih dahulu.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB anter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.