KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Diduga Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah dari Staf Partai Demokrat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Penyitaan itu dilakukan saat dirinya diperiksa KPK pada Rabu, 24 Mei.
"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud (Reyhan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Kemudian, penyidik juga menanyakan aliran uang dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.
Baca juga:
- Usut Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Periksa 2 Orang Promotor Hingga Tengah Malam
- Pemerintah Siapkan Rp14,9 Triliun untuk Perbaiki Jalan di Lampung hingga Sumut
- Jemaah Calon Haji Asal Demak Meninggal di Madinah, akan Dimakamkan di Baqi
- Prabowo Temui Jokowi Siang Ini, Gerindra: Pertemuan Biasa
Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.
Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.