Terdakwa Pembunuh Ni Putu Widiastiti Pegawai Bank di Bali Dituntut 7,5 Tahun Penjara

DENPASAR - Seorang remaja di Denpasar berinisial PAHP (14) dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Peristiwa ini menyebabkan seorang pegawai bank bernama Ni Putu Widiastiti tewas.

"Terdakwa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, tetapi karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar Eka Widanta saat dikutip Antara, Kamis, 21 Januari.

Eka mengatakan dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman pidana yang diatur Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dalam berkas perkara tuntutan, kata Eka, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ada pun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp200 ribu dan sepeda motor.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.