Remaja 14 Tahun Pembunuh Perempuan Pegawai Bank di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuh perempuan pegawai bank di Bali divonis 7,5 tahun penjara (ANTARA)

Bagikan:

DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis remaja berumur 14 tahun dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Remaja ini terbukti bersalah dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang pegawai bank bernama Ni Putu Widiastiti tewas.

"Iya, yang bersangkutan divonis tujuh tahun enam bulan, atau conform, yang berarti sama dengan tuntutan, tidak ada pengurangan maupun penambahan," kata Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek dikutip Antara, Kamis, 28 Januari.

Sidang vonis digelar secara virtual. Namun terdakwa tetap didampingi dari pihak orang tua, Bapas Denpasar dan pihak-pihak terkait.

"Yang perlu diketahui bahwa ancaman pidana perkara anak berbeda dengan putusan orang dewasa ancamannya setengah dari orang dewasa, untuk kasus anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," katanya. 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hari Supriyanto memvonis terdakwa sesuai dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

 Ada pun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp200 ribu, satu unit sepeda motor korban.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. 

Terdakwa diketahui membekap mulut korban dan melayangkan pisau ke arah korban saat mencoba mencuri pada 27 Desember 2020.

Terdakwa menusukkan 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.