Johnny G. Plate Menjadi Top People Menurut Pantauan Netray

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka tersebut menimbulkan kecurigaan. Publik mempertanyakan apakah ini bentuk hukuman untuk Partai Nasdem yang mulai tidak sejalan dengan partai penguasa? Atau apakah ini cara menurunkan elektabilitas Partai Nasdem sebagai salah satu partai pengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024?

Seperti diketahui, selain sebagai menteri, Johnny juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem

Dalam laporannya, Netray menemukan setidaknya 2.818 artikel mengenai kasus korupsi Johnny G. Plate yang berasal dari 203 total media pemberitaan daring selama periode 15-22 Mei 2023.

Pada 15 Mei 2023, pemberitaan media masih membahas seputar dugaan keterlibatan Johnny G. Plate. Johnny diketahui kali pertama memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023. Intensitas pemberitaan kemudian meningkat signifikan pada pada 17 Mei 2023, tepat saat Johnny resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Grafik intensitas pemberitaan. (Netray)

Bersamaan pula dengan langkah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang langsung mengumpulkan para petinggi partainya di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Netray mengamati ada sejumlah kosakata populer yang muncul dalam artikel seputar topik Johnny G. Plate, seperti, kasus, johnny, tersangka, Nasdem, hingga Surya Paloh.

“Kata NasDem disebut dalam 8.814 artikel sedangkan kata Surya Paloh disebut dalam 4.685 artikel,” tulis Netray dalam laporannya pada 24 Mei 2023.

Pada kategori Top People nama Johnny G. Plate menempati urutan teratas sebagai tokoh yang menjadi sorotan utama topik ini. Kemudian, pada kategori Top Organizations, Kejaksaan Agung menjadi organisasi yang paling banyak disebut, diikuti oleh Kementerian Kominfo.

Bukan Soal Politik

Terkait dugaan politisasi dan kriminalisasi dalam kasus Johnny G. Plate, sejumlah pejabat sudah membantahnya. Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut keputusan penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo sebagai tersangka kasus korupsi tidak berkaitan dengan alasan politis.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pun menegaskan penetapan tersangka kasus tersebut murni sebagai persoalan hukum. Ia berharap masyarakat tidak terjebak dalam isu yang sempat menguat tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD yang kini menjabat juga sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) juga turut memastikan kasus Johnny G. Plate tak terkait dengan politik atau calon presiden tertentu.

Penyidikan kasus sudah dimulai sejak Juni 2022 sebelum Partai NasDem mengumumkan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden pada Oktober 2022.

"Jadi, ini bukan politisasi, enggak ada kaitannya dengan Pemilu, dengan calon Pilpres," kata Mahfud MD kepada wartawan di Istana Negara Jakarta pada 22 Mei 2023.

Kejanggalan, menurut Mahfud, mulai terendus saat pihak pengguna dana yakni Kementerian Kominfo menunda laporan pertanggungjawabannya dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Ternyata hingga batas waktu yang ditentukan, laporannya pun masih tidak benar.

Pemberitaan Partai NasDem dalam arus pembahasan kasus Johnny G. Plate. (Netray)

Proyek senilai lebih dari Rp28 triliun itu awalnya berjalan lancar pada periode 2006-2019. Muncul masalah ketika pencairan dana sekitar Rp10 triliun pada tahun 2020-2021. Ternyata, pertanggungjawabannya tidak ada. Lalu, Kominfo meminta perpanjangan pembangunan tower BTS dengan alasan pandemi COVID-19.

"Seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan hingga 21 Maret 2022," ujar Mahfud.

Kemudian pada Maret, Kominfo hanya melaporkan sekitar 1.100 tower dari 4.200 tower yang ditargetkan. Saat diperiksa melalui satelit, hanya 958 tower yang terlacak.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel, itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," kata Mahfud.

Adapun satu tower BTS, kata Mahfud, nilainya diperkirakan hanya mencapai Rp2,1 triliun. Sehingga, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan karena nilai setiap tower yang dianggarkan mencapai lebih dari Rp8 triliun.  

Selain Johnny G. Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Juga Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp8 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.