Neraca Pembayaran Surplus, Kemenkeu: Dampak Positif Reformasi Struktural

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) sebesar 6,5 miliar dolar AS di kuartal I 2023 adalah salah satu bukti keberhasilan pemerintah dalam melakukan pembaruan ekonomi nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan torehan ini lebih baik jika dibandingkan dengan kuartal IV 2022 yang kala itu sebesar 4,7 miliar dolar AS.

“Surplus ini mencerminkan ketahanan eksternal Indonesia yang tetap terjaga di tengah kondisi global yang masih menghadapi tekanan. Reformasi struktural untuk mendorong investasi dan hilirisasi industri terbukti berdampak positif bagi kinerja perekonomian nasional termasuk neraca pembayaran Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei.

Menurut Febrio, surplus transaksi berjalan yang terus berlanjut dan meningkatnya surplus transaksi modal dan finansial menjadi penopang kinerja NPI di kuartal ini. Disebutkan bahwa surplus transaksi berjalan di kuartal I 2023 tercatat sebesar USD3 miliar atau 0,9 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Surplus transaksi berjalan tersebut masih cukup tinggi walaupun lebih rendah dari kuartal sebelumnya, kuartal IV 2022 sebesar 4,2 miliar dolar AS. Surplus ditopang oleh neraca barang yang masih positif, didukung oleh kinerja ekspor yang cukup baik seiring permintaan dari negara mitra dagang dan juga stabilnya surplus pendapatan sekunder,” tutur Febrio.

Adapun, surplus NPI sebelumnya telah dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI) pada awal pekan ini. Otoritas moneter itu mengungkapkan torehan moncer Neraca Pembayaran Indonesia diiringi oleh surplus transaksi modal dan finansial.

“Bank Indonesia menilai kinerja NPI triwulan I 2023 yang meningkat terus menopang ketahanan eksternal,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.