Bawa Ganja ke Bali, Bule Australia Disidang di PN Denpasar

DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mendakwa warga negara asing asal Australia bernama Todd Raymond Bradshaw (40) atas kepemilikan dan penyeludupan narkotika jenis ganja dari negaranya.

Dakwaan terhadap WNA Aussie tersebut dibacakan JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 23 Mei. 

"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja," kata Ari dilansir ANTARA. 

Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, melanggar aturan hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan diuraikan terdakwa TRB kedapatan membawa ganja dan diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (Customs) pada hari Rabu (15/2) sekitar pukul 18.20 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Terdakwa ditangkap beberapa saat setelah pesawat Batik Air rute Perth (Australia)-Denpasar (Bali) yang ditumpanginya tiba dan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali.

Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berwarna putih bertuliskan kind medical.

"Di dalam plastik klip itu berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto," kata Ari di hadapan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Barang bukti tersebut, kata dia, ditemukan di dalam koper warna abu-abu merek Flylite yang dibawa dari rumahnya di Australia.

Barang bukti berupa satu paket plastik klip yang di dalamnya berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja.

Setelah diperiksa petugas, terdakwa TRB mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di sebuah toko obat atau farmasi di Down City, Australia, seharga 600 dolar Australia. Terdakwa beli barang itu pada hari Senin, 14 November 2022.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, hakim memberikan waktu 7 hari bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota keberatan.

"Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," kata hakim.