Pria Asal Lombok Ditangkap karena Menipu Modus Investasi Kripto
MATARAM - Seorang pria asal Lombok Timur berinisial AH (26) diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan korban untuk menanamkan modal investasi aset kripto.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sesuai dengan alat bukti dan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Yogi dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei
Saat ini penyidik sedang melakukan merampungkan berkas perkara. Yogi menjelaskan kasus ini terungkap dari adanya laporan seorang korban yang mengaku telah tertipu dengan modus tersangka AH.
"Modusnya menjanjikan profit dari investasi korban," ucapnya.
Korban pun tertarik berinvestasi setelah mendengar cerita tersangka yang sudah pernah mendapatkan keuntungan Rp3 juta dalam sepekan dari modal investasi Rp9 juta.
Tergiur dengan cerita tersangka, korban menanamkan modal Rp149 juta. Dari tawaran itu, tersangka menjanjikan akan membagikan keuntungan dengan korban setelah 3 bulan.
"Janjinya dalam waktu 3 bulan, tersangka ini akan menjadikan modal Rp149 juta itu Rp300 juta," kata dia.
Baca juga:
- KPK Pastikan Kadinkes Lampung Reihana Bakal Diklarifikasi Kekayaan Pekan Depan
- Gubsu Edy Minta Maaf Banyak Jalan Rusak di Sumut, Targetkan Perbaiki 70 Persen
- Prabowo Silaturahmi dengan SBY di Pacitan Akhir Pekan Ini
- Aldi Taher Bikin Bingung KPU, Daftar Bacaleg DPR dari Perindo Sekaligus Bakal Caleg PBB untuk DPRD DKI
Namun, lanjut dia, pada tanggal jatuh tempo pembagian keuntungan, tersangka menghilang tidak ada kabar.
Belakangan terungkap modal yang diberikan korban telah habis di meja kripto. Oleh karena itu, AH berupaya kabur dengan memblokir nomor kontak korban.
Korban yang merasa rugi lantas melaporkan AH kepada pihak kepolisian. Hasil dari laporan tersebut, polisi berhasil menemukan dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka terungkap di wilayah Lombok Timur. Penangkapan kami lakukan di akhir pekan lalu," ujar Yogi.