Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Masjid Istiqlal
JAKARTA - Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal.
"Untuk (parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal) wilayah pusat, teman-teman dari Sudin Perhubungan Jakpus (Jakarta Pusat) bersama Polres Jakpus, Satpol PP, kemarin (16/5) sudah menertibkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei.
Penegasan tersebut terkait dengan beredarnya video di media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta tentang seorang warga yang menceritakan ia ditagih tarif parkir sebesar Rp10 ribu per motor.
Warga tersebut mengaku baru pertama kali shalat di Istiqlal dan hendak menunaikan salat Magrib. Kemudian, ia menanyakan ada atau tidaknya parkiran di dalam masjid.
Karena dijawab tidak ada oleh orang sekitar, ia pun memarkir kendaraan di parkiran liar. Namun, setelah kembali ke area parkir, ia kaget setelah mengetahui tarif parkir sebesar Rp10 ribu.
Selain itu, Syafrin menegaskan pihaknya juga terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap para juru parkir liar di tempat lain.
“Kan sekarang parkir liarnya, kami terus melakukan penertiban, sementara untuk juru parkir liar itu akan dilaksanakan penertiban (juga),” ujar Syafrin.
Baca juga:
- Tantang Kejagung Usut Aliran Uang Johnny G Plate, Surya Paloh: Periksa Seluruh Unsur Termasuk NasDem
- Saking Parahnya Jalan Rusak di Labuhanbatu Utara Sumut, Mobil Jokowi pun Putar Balik
- Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS
- Jokowi Pastikan Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Rusak Parah di Sumut Termasuk Labuhanbatu
Sebelumnya, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sawah Besar Afif Muhroji memimpin penertiban parkir liar di depan pintu masuk Masjid Istiqlal tersebut.
"Dalam hal ini, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya pungutan liar oleh jukir (juru parkir) liar dengan nominal tarif Rp10 ribu untuk motor," kata Afif di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Petugas gabungan tiga pilar pun, kata Afif juga memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika terdapat parkir liar di kemudian hari.
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat pun mengimbau agar masyarakat dapat parkir mobil maupun motor di dalam kawasan Masjid Istiqlal untuk mengantisipasi hal tersebut.