Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif Ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero, Catur Prabowo, hari ini. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif periode 2018-2020.

"Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei.

Catur bakal menghuni Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Waktu penahanan bisa diperpanjang penyidik jika dibutuhkan nantinya.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Catur meminta eks Dirut Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kepentingan pribadinya pada 2017. Permintaan itu kemudian diambil dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tak hanya itu, Trisna juga minta sejumlah staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun

Ada sekitar 60 proyek pengadaan yang di-subkontrak secara fiktif. Uang yang diperoleh kemudian disimpan dalam rekening, ATM, dan cek badan usaha fiktif yang sengaja dibuat untuk melancarkan keinginan Catur.

Selanjutnya, uang haram itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain. Akibat perbuatan Catur dan Trisna, negara merugi hingga Rp46 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.