KPK Lelang Perhiasan Bertabur Berlian dan 2 Kendaraan Kasus Korupsi, Berminat?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa perhiasan dari mulai gelang hingga cincin bermata berlian dan 2 unit kendaraan roda empat.
"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis, 21 Januari.
Lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas terpidana Hendry Saputra.
Baca juga:
Adapun barang yang dilelang adalah satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan sebuah cincin emas putih dengan mata berlian.
Seluruh perhiasan ini dijual dalam satu paket, dengan harga limit Rp240.451.000 dan uang jaminan Rp50 juta.
Selanjutnya, KPK juga melelang satu unit mobil berjenis double cabin Mitshubishi Triton warna hitam tanpa nomor polisi. Mobil ini dilelang dengan harga limit Rp 355.373.000 dan uang jaminan Rp72 juta.
Selain itu, KPK juga melelang satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dengan harga limit Rp153.191.000 dan uang jaminan Rp31 juta.
"Lelang bisa diakses melalui www.lelang.go.id pada Selasa, 26 Januari dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB," jelas Ali.
Sebagai informasi, Hendry Saputra merupakan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia merupakan terpidana dalam kasus suap pemberian fasilitas, perizinan, dan lainnya di lapas yang menjadi tempat terpidana kasus korupsi itu menyelesaikan masa tahanannya.
Sementara Syahrul Raja Sampurnajaya merupakan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag yang jadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang.