KPK: Serangan Fajar Saat Pemilu Tuntun Pejabat ke Perilaku Korup Lainnya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon wakil rakyat tak melakukan 'serangan fajar' saat berkampanye. Praktik tersebut dinilai menyebabkan mereka rentan melakukan korupsi saat terpilih nanti.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Johanis Tanak saat kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi 2023 di Kota Bogor. Katanya, fenomena amplop berisi uang maupun sembako untuk membeli suara sering terjadi saat pemilihan umum (pemilu).
"Tidak jarang juga sebagian dari mereka (calon legislatif, red) menebar amplop berisikan uang dan sembako, atau yang sering disebut dengan serangan fajar atau vote buying (demi, red) mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu," kata Johanis dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Mei.
"Ini adalah perilaku koruptif yang akan menuntun pada perbuatan korupsi lainnya," sambungnya.
Masyarakat diminta aktif menolak praktik itu. Sebab, praktik politik uang atau sembako itu hanya menghasilkan pemimpin yang tak bisa bekerja.
Selain itu, pejabat yang terpilih dengan cara curang cenderung korup demi mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. "Ini adalah konsekuensi dari politik uang tersebut," ujar Johanis.
Sehingga, praktik pungutan liar maupun pemotongan anggaran akhirnya terjadi dan merugikan banyak orang. "Maka untuk menghindari hal tersebut, rantai serangan fajar harus diputus dengan tidak menerima amplop ataupun sembako," pungkas Johanis.