Soetikno Soedarjo Nyatakan Bukan Perantara dalam Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
JAKARTA - Konglomerat Soetikno Soedarjo hadir dalam lanjutan persidangan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari. Soetikno diduga memberi suap kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Saya adalah commercial advisor yang merupakan bagian dari pabrikan dan bukan intermediary atau perantara," ujar Soetikno Soedarjo dalam keterangan yang diterima, Jumat 14 Februari.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, Soetikno menyatakan, tidak pada posisi dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pengaruh pada proses pengadaan pesawat Airbus A 330 dan Bombardier yang dilakukan Garuda pada saat itu.
Dalam sidang kelima kasus Emirsyah Satar tersebut, menghadirkan saksi masing-masing mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Batara Silaban, mantan Direktur Umum dan SDM Achirina, dan Vice President Corporate Planning Garuda Setijo Awibowo.
Baca juga:
Sesuai dengan sidang sebelumnya, tiga saksi Batara, Setijo Awibowo, dan Achirina mengungkapkan tidak ada arahan atau intervensi dalam proses pengadaan pesawat Airbus A330, Airbus A320 dan Bombarider CRJ 1000 yang dilakukan Garuda.
Saksi-saksi tersebut menyatakan, tim bekerja secara independen dan melakukan analisa, kemudian mengajukan usulan atau rekomendasi ke dalam rapat direksi. Setelah proses diskusi terbuka dalam rapat, keputusan direksi diambil berdasarkan usulan atau rekomendasi tim.
Keputusan yang diambil kemudian juga dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris yang bisa membatalkan apabila tidak sesuai dengan keputusan Garuda. Pengadaan pesawat Airbus A330 selain disetujui oleh Direksi Garuda juga telah mendapatkan persetujuan pemegang saham Garuda pada saat itu, Sofyan Djalil, selaku Menteri BUMN.
Dalam sidang kemarin penasihat hukum Soetikno Soedarjo, Juan Felix Tampubolon sempat mengingatkan kepada saksi Achirina yang beberapa kali terlihat berbisik/berbicara kepada saksi lain, Setijo Awibowo pada saat memberikan keterangan, sehingga Hakim menegur para saksi.
Juan Felix Tampubolon juga sempat menyampaikan hal yang disampaikan oleh saksi Achirina berkaitan whistleblowing system merupakan hal yang memang sudah ada dan telah ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan di BUMN. Para saksi juga membenarkan bahwa selama masa kepemimpinan Emirsyah Satar tidak pernah ada pengadaan yang tidak sesuai prosedur.