Diduga Pakai Gelar Palsu, LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya

JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm melaporkan JR ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendukung profesinya sebagai pengacara. Laporan dengan nomor LP/B/2617/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Mei 2023, pukul 16.23 WIB.

Bambang Hartono, salah satu anggota LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa JR mengaku bergelar Sarjana Hukum (SH) dan berprofesi sebagai advokat. Namun, LQ Indonesia Lawfirm mengaku berhasil membongkar dengan mengecek kebenaran data di pangkalan Dikti (Pendidikan tinggi).

Disebutkan Bambang, menurut sistem Dikti, JR masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.

"Setelah menyurati STIH Gunung Jati, LQ memperoleh jawaban bahwa JR belum lulus Sarjana Hukum (SH), masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa dia bukanlah advokat. Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, JR mengunakan gelar SH dan profesi palsu. Sehingga LQ Indonesia Lawfirm langsung membuat laporan ke aparat kepolisian dengan No LP B/2617/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya dan terlapor JR." ujar Bambang Hartono, Minggu, 14 Mei.

JR dilaporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu.

"Ini melanggar Pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." ujar Bambang.

Menurut Bambang, pengaturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik.

“Jadi, bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.” lanjut Bambang.

"JR dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil meresahkan masyarakat. Ini agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi advokat bisa dijaga sebagai Officium Nobile." Sambungnya.